Eksekusi Lahan Tambak Oso Gagal, Pengadilan Dinilai Tak Penuhi Hukum Acara

6 hours ago 3

Kamis, 19 Juni 2025 – 19:27 WIB

Eksekusi Lahan Tambak Oso Gagal, Pengadilan Dinilai Tak Penuhi Hukum Acara - JPNN.com Jatim

Tim kuasa hukum pemilik lahan di Tambak Oso Sidoarjo saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sekitar 2.000 orang massa menghadang proses eksekusi lahan milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah di Desa Tambak Oso, Sidoarjo, Rabu (18/6). Eksekusi itu dilakukan atas permohonan PT Kejayan Mas berdasarkan putusan perdata berkekuatan hukum tetap.

Ketegangan sempat terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB antara massa dan aparat TNI-Polri yang mengawal juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, aparat akhirnya meninggalkan lokasi tanpa sempat masuk ke area objek sengketa.

Sekitar pukul 13.42 WIB, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah menerima kiriman foto yang menunjukkan tim juru sita PN Sidoarjo membacakan risalah eksekusi di luar pagar objek sengketa, didampingi aparat.

“Eksekusi ini kami nilai hanya kamuflase dan tidak memenuhi unsur eksekusi riil sesuai hukum acara perdata,” ujar kuasa hukum pemilik lahan Andi Fajar Yulianto.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 218 ayat (2) RBg, eksekusi riil harus mencakup proses pembongkaran, pengosongan, hingga penyerahan fisik objek sengketa kepada pemohon. Namun, tidak ada satu pun tindakan itu terjadi di lapangan.

Objek sengketa masih sepenuhnya dikuasai oleh Miftahur Roiyan dan menjadi lokasi peternakan aktif. Andi juga menilai pemberitahuan pelaksanaan eksekusi cacat prosedur karena baru diterima kliennya pada hari pelaksanaan, yakni Rabu (18/6) pukul 10.00 WIB.

“Berdasarkan fakta ini, eksekusi secara hukum tidak pernah terjadi,” jelas Andi.

Dia menambahkan klaim PN Sidoarjo bahwa eksekusi telah dilakukan justru berpotensi menimbulkan konflik antara PT Kejayan Mas dan pemilik lahan.

2.000 massa menghadang proses eksekusi lahan di Tambak Oso, Sidoarjo karena menilai pihak pengadilan melanggar prosedur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |