Eks Mentan China Dijatuhi Hukuman Mati, ternyata Dosanya Banyak Banget

2 hours ago 12

Eks Mentan China Dijatuhi Hukuman Mati, ternyata Dosanya Banyak Banget

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati karena menerima suap. Foto: ANTARA/HO-Xinhua

jpnn.com, BEIJING - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun karena menerima suap saat menduduki berbagai jabatan antara 2007-2024. Total nilai yang diterimanya mencapai 268 juta yuan (sekitar Rp 627 miliar)

Vonis dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Ahad (28/9), sebut laporan media pemerintah China.

Di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan. Hukuman dapat kembali dikurangi berdasarkan perilaku baik.

Pengadilan juga mencabut hak politik Tang seumur hidup, menyita seluruh hartanya, serta memerintahkan hasil tindak pidana dan bunga terkait kejahatan diserahkan ke kas negara.

“Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati,” bunyi putusan pengadilan.

Pengadilan menyebut Tang memanfaatkan sejumlah jabatan antara 2007-2024, termasuk Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Perdesaan, untuk membantu perorangan maupun lembaga dalam bisnis, proyek, dan penyesuaian jabatan.

Tang, baik secara langsung maupun melalui perantara, menerima uang dan barang ilegal dengan total lebih dari 268 juta yuan.

Namun karena mengakui perbuatan, melaporkan kasus yang belum diketahui aparat, serta menyerahkan seluruh hasil suap, pengadilan menunda eksekusi hukuman mati Tang.

Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |