Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Eks Direktur Hutama Karya

2 hours ago 17

Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Eks Direktur Hutama Karya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada Rabu (8/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada Rabu (8/10). 

Para saksi yang dipanggil antara lain Setya Shri Laksana selaku Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya periode 2018 hingga 2021. Saksi kedua adalah Putut Ariwibowo yang menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya dari 2014 hingga 2020. Turut diperiksa Anis Anjayani, yang pernah menduduki posisi Direktur Keuangan PT Hutama Karya pada periode 2014-2019. Selain itu, KPK juga memeriksa notaris/PPAT bernama Sri Artati.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan korupsi yang terjadi selama proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Kehadiran para mantan direktur dari PT Hutama Karya sebagai badan usaha pelaksana proyek dan seorang notaris yang terlibat dalam proses hukum pertanahan dianggap crucial untuk mengungkap praktik korupsi di proyek infrastruktur strategis nasional tersebut. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK periksa empat saksi kasus dugaan TPK pengadaan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera(JTTS).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |