jpnn.com, MUARO JAMBI - Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Ragil Alfarizi di tahanan Polsek tersebut dituntut 15 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, pada Jumat (18/7) siang. Pembacaan tuntutan keduanya dilakukan secara terpisah.
JPU Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen, dalam tuntutannya menyatakan Faskal dan Yuyun terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 338 KUHP.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat.
Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatannya mengakibatkan korban Ragil Alfarizi meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan terdakwa melakukan penyelewengan tugasnya sebagai anggota Polri.
Sedangkan, khusus untuk terdakwa Yuyun Sanjaya, hal yang memberatkannya juga yakni pernah dihukum atas kasus narkoba. Sementara, hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
“Meminta agar terdakwa tetap berada di tahanan dan dikurangi selama masa penahanannya,” kata Jaksa.