jpnn.com, JAKARTA - Peradi berupaya memberikan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas atau profesinya, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan salah satunya memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.
“Kemarin ke DPR memberikan masukan-masukan tentang perancangan usulan perubahan KUHAP,” ujarnya.
Advokat senior yang karib disapa Dwi itu, menyampaikan keterangan tersebut saat menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sahid (Usahid) Jakarta yang melakukan Orientasi Lapangan di Peradi.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, perlindungan dan imunitas advokat di Indonesia masih belum tegak, di antaranya advokat masih terbilang mudah dituding merintangi penyidikan.
Advokat yang tengah membela kliennya, dituding merintangi karena memberikan penjelasan kepada kliennya bahwa surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan minimal harus diterima 3 hari sebelum hari H. Jika tidak sesuai prosedur, boleh tidak hadir.
Dwi menyampaikan dalam draft RUU KUHAP tersebut ada salah satu pasal yang mengatur advokat tidak boleh menyampaikan kasus atau perkara kliennya kepada publik di luar pengadilan.
“Kalau enggak boleh, gawat itu. Jadi kami usulkan bahwa itu agar tidak dicantumkan dan dihapus dari usulan (RUU KUHAP),” ujarnya.