jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyesuaikan jam operasional layanan keimigrasian selama bulan Ramadan tahun ini.
Penyesuaian tersebut mengikuti ketentuan jam kerja Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB.
Selama periode bulan puasa, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia tetap beroperasi dengan jadwal khusus.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas meski terdapat penyesuaian waktu.
"Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," ujar Yuldi Yusman.
Adapun jam layanan selama Ramadan sebagai berikut:
Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 waktu setempat (istirahat 12.00-12.30)
Jumat: pukul 08.00-15.30 waktu setempat (istirahat 11.30-12.30)
Sabtu-Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00-14.00 waktu setempat (istirahat 12.00-12.30)
Dia mengimbau masyarakat untuk memastikan kembali jadwal layanan pada unit-unit seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), serta Immigration Lounge di kantor imigrasi masing-masing. Pasalnya, dimungkinkan terdapat penyesuaian tambahan sesuai kebijakan internal setiap kantor.











































