Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan

4 hours ago 8

Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan apabila penyidik masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Febrie bersedia untuk kembali diperiksa, baik sebagai saksi ataupun tersangka, serta tetap berkomitmen menghormati proses hukum.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Tim 9 memeriksa tujuh orang pada Kamis hari ini, di antaranya adalah Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.

“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU dan dicecar 50 pertanyaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |