jpnn.com - JAKARTA – Pernyataan Kepala BKN Zudan Arif dalam video yang menyebar lewat TikTok oleh sebagian kalangan dianggap bermuatan merendahkan PPPK.
Dalam kalimat pembuka di penggalan video tersebut, Prof Zudan menjelaskan konsep tentang ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Dikatakan, PNS merupakan ASN dengan jenjang karier yang asli, yang dipersiapkan sedari awal, dengan melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Prof Zudan lantas menjelaskan mengenai PPPK, dalam konsep UU ASN. Ketika jabatan PNS ada yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK yang sifatnya sementara.
“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Prof Zudan dalam video yang viral di kalangan PPPK dan calon PPPK Paruh Waktu.
Ditekankan Prof Zudan bahwa yang disampaikan itu adalah konsep awal mengenai munculnya PPPK.
“Konsepnya seperti itu. Ini yang banyak belum tahu. Itulah desainnya di UU ASN.”
“Maka, kalau mau desainnya diubah, ya UU diubah, PP-nya diubah, Permennya diubah,” kata Prof Zudan.