jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pada pemeriksaan tersebut Lisa Mariana memenuhi panggilan didampingi tim kuas hukumnya. Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan mengatakan selama pemeriksaan penyidik memberikan 44 pertanyaan.
“Terima kasih kepada siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata Jhonboy Nababan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, mengatakan kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.
Bertua juga mengungkapkan bahwa Lisa belum menerima hasil tes DNA dan jawaban hak atas second opinion atau tes DNA ulang di Singapura sehingga turut ditanyakan oleh pihaknya dalam pemeriksaan hari ini.
“Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lisa mengucapkan syukur karena bisa beraktivitas seperti biasa.





































