jpnn.com, KATINGAN - Dana Imbal Jasa Lingkungan (PES) telah berhasil disalurkan secara langsung kepada para penerima manfaat di Desa Telaga, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada 21 Mei 2025.
Dana PES ini merupakan kompensasi dari skema RSPO RaCP Wilmar; penyalurannya difasilitasi oleh Community Forest Ecosystem Services (CFES) melalui program yang telah berjalan sejak 2022.
Keberlanjutan dukungan tersebut menggarisbawahi komitmen jangka panjang para pihak untuk memastikan kelestarian hutan seraya meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar hutan.
Penyaluran dana ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) tahun 2025 antara CFES dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Telaga, yang bertujuan menyalurkan dana PES kepada para penerima manfaat sesuai proporsi yang telah disepakati.
Acara dibuka oleh perwakilan pemerintah desa dalam hal ini Bendahara Desa Randi, Anggota BPD Didi, dan Ketua LPHD Telaga Ahmad Yani.
Dalam sambutannya, mereka menekankan bahwa program kemitraan antara CFES dan LPHD Telaga, melalui Dana PES, menunjukkan komitmen Desa Telaga terhadap pelestarian hutan dan lingkungan.
Mereka juga berharap program ini akan mendorong peningkatkan kualitas sosial-ekonomi masyarakat Desa Telaga.
Ketua LPHD Ahmad Yani menjelaskan penyaluran Dana Imbal Jasa Lingkungan (PES) melalui kemitraan dengan CFES adalah langkah nyata dalam pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.