jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Artinya, pemilik kendaraan bekas tak lagi dikenakan biaya BBNKB saat melakukan proses balik nama.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di mana, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," jelas Fatoni dalam keterangan Korlantas Polri.
Lantas apa manfaatnya setelah melakukan balik nama untuk kendaraan bekas?