jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah tengah memburu seorang pria berinisial E yang diduga menjadi otak di balik perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang.
E disebut sebagai pemesan jasa dari empat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka mengaku menerima perintah dari E untuk melakukan perusakan dan pencurian. Mereka dibayar Rp1,7 juta,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Kamis (23/5).
Menurut Dwi, E diketahui merupakan anak dari mantan penghuni rumah dinas milik PT KAI yang menjadi sasaran aksi tersebut. Total, ada enam titik aset KAI yang dirusak dan dijarah oleh para pelaku.
Tak berhenti di empat tersangka, polisi menduga puluhan anggota GRIB lainnya juga terlibat dalam aksi tersebut. Penyidikan terus berkembang, dan E kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami imbau saudara E untuk segera menyerahkan diri,” tegas Dwi.
Dalam penangkapan sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. (antara/jpnn)