jpnn.com, JAKARTA - Stimulus diskon tarif untuk angkutan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat Menteri dan Kepala Badan.
SKB ini ditandatangani Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Pengatur Hilir (BPI) Danantara dengan nomor SKB PJ-MHB 9 Tahun 2025, 303.2 Tahun 2025, 20 Tahun 2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2025.
Dalam SKB tersebut, BUMN sektor transportasi ditugaskan untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.
Diskon untuk transportasi udara dimulai sejak akhir Oktober 2025, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.
Sementara untuk diskon tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry) akan mulai diberlakukan serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Diskon transportasi Nataru ini akan berlaku untuk periode perjalanan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Pengecualian untuk kapal laut yang akan berlaku dari 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Adapun rincian diskon transportasi periode Nataru 2025 yang ditetapkan, di antaranya:





































