jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan target penerimaan cukai tahun 2026 sebesar Rp 241,83 triliun.
Angka ini diproyeksikan tetap didominasi oleh cukai hasil tembakau (CHT), mengingat 96,1 persen penerimaan cukai periode Januari-Juli tahun ini berasal dari CHT.
Pentingnya CHT sebagai salah satu sumber penerimaan negara, sekaligus peran industri hasil tembakau (IHT) sebagai penyumbang lapangan kerja dari hulu hingga ke hilir membutuhkan adanya kebijakan yang memastikan kontribusi ini tetap berlanjut.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Najib menegaskan bahwa regulasi bagi IHT perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar pertumbuhan industri tidak terhambat.
“Terapkan kebijakan CHT atau pajak yang berkeadilan. Jangan terapkan pungutan berlapis karena produsen berkontribusi terhadap penerimaan negara. Perlu tahapan yang jelas, dengan berbasis data dan pengawasan strategis dengan melibatkan berbagai komponen,” kata Ahmad, Selasa (23/9).
Menurut politikus PAN tersebut, cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi, yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan.
Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal yang semakin masif turut diikuti dengan peningkatan konsumen rokok ilegal.