Chandra Sebut RUU Perampasan Aset Dapat Menyasar Masyarakat Umum, Kok Bisa?

1 hour ago 3

Chandra Sebut RUU Perampasan Aset Dapat Menyasar Masyarakat Umum, Kok Bisa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejagung menyita aset kendaraan terkait korupsi untuk memaksimalkan pengembalian uang negara. Foto/ILustrasi: Ricardo

jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat bahwa draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset (RUU PA) yang ada sekarang perlu dikaji ulang secara mendalam.

"Saya mendukung RUU PA, tetapi perlu dikaji secara mendalam, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan," kata Chandra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dia menerangkan bahwa RUU ini sekarang bernama "Perampasan Aset Tindak Pidana", bukan bernama "Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi".

Artinya, kata dia, RUU ini dapat diberlakukan kepada semua tindak pidana yang diduga terdapat nilai ekonomi, bukan kepada tindak pidana korupsi saja.

"Jika pengaturannya demikian maka seluruh rakyat berpotensi dapat diberlakukan RUU ini," ucapnya.

Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan kerja sama bisnis atau investasi, ternyata di kemudian hari pengelola modal mengalami kerugian usaha yang berakibat hilangnya modal investor.

Untuk kasus di atas, Chandra menyebut selama ini terdapat praktik investor membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengelola.

Nah, apabila RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi undang-undang, maka investor dapat menggunakan pasal atau norma Perampasan Aset untuk menjerat pengelola bisnis.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyebut RUU Perampasan Aset dapat menyasar masyarakat umum pelaku pidana, bukan cuma korupsi. Begini analisisnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |