jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial terhadap oknum pembakar sampah khususnya di ruang terbuka (open burning).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut berupa pemasangan wajah mereka di media sosial (medsos) dan kanal Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
"Mudah-mudahan itu memberikan efek positif," kata Asep Kuswanto dikutip Sabtu (25/10).
Menurut Asep, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan orang yang membakar sampah di ruangan terbuka.
"Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang 'open burning' menjadi sebuah bagian dari kehidupannya," katanya.
Dia mengingatkan pembakaran sampah di ruangan terbuka menimbulkan dampak polusi yang luar biasa. Karena itu seluruh masyarakat diminta tak melakukannya.
Asep mengaku untuk jumlah, jika dibandingkan dengan daerah lain, Jakarta tingkat pembakaran sampah di ruang terbuka relatif sedikit, tapi memang ada.
"Saya berterima kasih pada masyarakat yang sangat responsif apabila terjadi 'open burning' di tempatnya," kata Asep.






















.jpeg)














