Cara Gubernur Sumbar Protes Menkeu Purbaya yang Potong Dana Transfer Daerah, Ini soal Gaji ASN

3 hours ago 19

Cara Gubernur Sumbar Protes Menkeu Purbaya yang Potong Dana Transfer Daerah, Ini soal Gaji ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sumbar Mahyeldi (kanan) menatap tajam Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat pertemuan di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Antara/HO-Humas Pemprov Sumbar.

jpnn.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara atau ASN.

Usulan itu disampaikan Mahyeldi menyikapi dinamika fiskal yang semakin ketat, buntut kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memotong dana transfer daerah.

"Kami mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN di daerah menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah tahun anggaran 2026," kata Mahyeldi di Padang, Selasa (7/10/2025).

Mahyeldi menyampaikan itu setelah dirinya bersama sejumlah kepala daerah lainnya menemui Menkeu Purbaya di Jakarta.

Dia menyebut usulan tersebut bukan sekadar respons administratif tetapi bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat.

"Kalau dana transfer ke daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan," kata eks Wali Kota Padang itu melontarkan protes atas kebijakan Purbaya.

Oleh karena itu, Pemprov Sumbar mengusulkan agar pemerintah pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp 650 triliun, atau jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 950 triliun.

Gubernur Sumbar Mahyeldi protes kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memotong dana transfer daerah dengan cara begini. Ini terkait gaji ASN, termasuk PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |