jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap buronan kasus penggelapan Elisabeth Riski Dwi Pantiani pada Jumat (19/9) malam.
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik sekitar pukul 20.55 WIB.
"Yang bersangkutan adalah DPO Kejaksaan Negeri Kota Semarang sejak putusan Mahkamah Agung keluar," ujarnya, Sabtu (20/9).
Elisabeth merupakan terpidana kasus penggelapan di PT Eka Prima Graha dengan kerugian sebesar Rp 292.797.372.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan.
"Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif," ujarnya
Seusai ditangkap, Elisabeth langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kantor Kejari Kota Semarang sekitar pukul 21.45 WIB.
Kemudian Elisabeth dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk menjalani hukuman.
"Pelaksanaan pengamanan dan eksekusi terpidana Elisabeth berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya. (ink/jpnn)