bali.jpnn.com, DENPASAR - Head of Legal PT Bali Turtle Island Development (BTID) Yossy Sulistyorini menegaskan bahwa penetapan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Pemerintah Pusat adalah bukti tertinggi bahwa tidak ada kendala lahan maupun izin.
Penegasan tersebut dilontarkan Yossy Sulistyorini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Arahan, dan Penertiban (TRAP) DPRD Bali, Senin (23/2).
RPD tersebut untuk mendalami materi terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT BTID.
"Pemerintah tidak mungkin menetapkan status KEK tanpa melakukan kajian mendalam terhadap status lahan yang dimohonkan.
Semua proses yang kami jalankan, sejak awal hingga saat ini, sepenuhnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yossy Sulistyorini.
Kepala Departemen Perizinan PT BTID Anak Agung Ngurah Buana menyatakan kehadiran mereka dalam RDP ini adalah bentuk transparansi agar publik dan anggota DPRD Bali mendapat gambaran utuh bahwa investasi di KEK Kura-Kura berjalan secara legal (clear and clean).
Sebelumnya, mengawali RDP, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha memberikan catatan kritis terkait kajian hukum di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Made Supartha mempertanyakan dasar keluarnya izin pengelolaan lahan negara untuk kepentingan bisnis di area konservasi tersebut.









































