Briptu Rizki yang Melecehkan Wanita di Kantor Polisi Dipecat

19 hours ago 3

Briptu Rizki yang Melecehkan Wanita di Kantor Polisi Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oknum polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizki terkait kasus pelecehan seksual.

Briptu Rizki  yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota itu dipecat gegara melecehkan wanita remaja ketika dibawa ke kantor polisi seusai penilangan akibat berkendara tanpa SIM.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chanra menyebut PTDH dilakukan sebagai bukti keseriusan Polri, khususnya Polda NTT dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik.

"Sudah dilakukan pada Rabu (11/6) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," katanya dikutip dari Antara.

Putusan PTDH itu tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Pemecatan terhadap oknum polisi itu dilakukan karena Briptu Rizki tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama.

Hal itu berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan kronologi kejadian kasus ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda Kupang.

Oknum polisi Briptu Muhammad Rizki yang melecehkan wanita di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dipecat atau PTDH. kelakuannya merusak citra Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |