jpnn.com, KOTA TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan oknum polisi berinisial Bripka AI jadi tersangka dalam keterlibatan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa.
Dia menyebut dengan penetapan status tersangka ini maka Bripka AI telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam).
Meski demikian, Indra menegaskan, oknum polisi ini masih tetap berstatus sebagai anggota Polri, seraya sidang kode etiknya berjalan.
"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," ucapnya.
Atas perbuatannya, oknum polisi Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Sebelumnya, anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI telah menjalani sidang kode etik Polri dengan dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu, kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi.












































