jpnn.com, SEMARANG - Anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Bripda Bagus Yoga Ardian menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
Polisi muda tersebut diduga melanggar etik karena skandal asmara berbau utang piutang yang mencoreng nama institusi.
"Yang bersangkutan bernama Bripda BYA sudah dilakukan Patsus oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (3/7).
Kombes Artanto mengatakan patsus dilakukan di Rutan Polda Jateng per 19 Juni 2025. Kini, Bid Propam Polda Jateng juga tengah menyiapkan Sidang Kode Etik.
"Yang bersangkutan ditahan dan proses pemberkasan untuk sidang kode etiknya dalam waktu, secepatnya," ujarnya.
Dia menjelaskan Bripda Bagus Yoga Ardian diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya menjalin hubungan tanpa status dengan dua wanita, judi online dan terjerat pinjaman online atau pinjol.
Atas perbuatannya, Kombes Artanto menyebut bintara polisi ini layak untuk mendapatkan sanksi dari Korps Bhayangkara.
"Sehingga yang bersangkutan saat ini dinyatakan melanggar kode etik," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.