jpnn.com - Anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan diadili dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan berinisial NA dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu (16/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Saptanti Lastari mendakwa Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandung polisi itu.
Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa Brigadir Ade berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.
Sejak berpacaran, terdakwa dan DJP ternyata tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang
"Ibu korban (DJP, red) yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan NA pada Januari 2025," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring itu.
Untuk memastikan bahwa NA merupakan anak kandung terdakwa, keduanya melakukan tes DNA yang hasilnya memastikan sebagai anak terdakwa.
Atas kelahiran NA, ibu korban meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.
Namun, terdakwa Ade malah menolak dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.