jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota DMI serta penggiat masjid dan musala di Indonesia.
Acara tersebut berlangsung di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta pada Jumat (24/9).
PKS ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto dengan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Rudiantara.
Acara penandatanganan PKS tersebut disaksikan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus dan anggota DMI, serta para penggiat masjid dan musala di seluruh Indonesia, mulai dari takmir masjid, imam, muazin, marbot, khatib, dan pekerja di lingkungan masjid.
“Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia, melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) agar para penggiat Masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ungkap Pramudya dalam keterangannya, Sabtu (25/10).
Pramudya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama yang telah hadir dalam penandatanganan PKS dengan DMI.
Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk mencapai universal coverage.






































