jpnn.com, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran 63 kilogram ganja kering.
Dua tersangka berinisial RS dan S, yang merupakan mantan mahasiswa ditangkap saat hendak mengirim paket ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Agustus 2025 terkait dugaan pengiriman ganja melalui Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes C.P. Sinaga memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025 pagi, tim yang dipimpin Penyidik Madya BNNP Riau Kombes Berliando melakukan pengintaian di lokasi.
Petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi hingga akhirnya mengamankan RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka masih menyimpan ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau,” kata Kombes Sinaga, Rabu (12/8).
Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan dua kardus berisi 40 paket dan 10 paket ganja yang disembunyikan di atap gedung.