jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya tidak boleh diintervensi pihak mana pun dalam menangani perkara.
Hal demikian dikatakan Palguna saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2) terkait polemik laporan hakim MK Adies Kadir.
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna dalam rapat, Rabu.
Alumnus Universitas Udayana itu mengatakan sumpah jabatan di MKMK menekankan setiap anggota harus independen menjalankan tugas.
Menurut Palguna, setiap proses yang sedang ditangani MKMK harus mengikuti hukum acara yang berlaku.
"Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Palguna mengatakan MKMK tetap harus memproses setiap laporan yang masuk sepanjang memenuhi syarat formil.
Dia menegaskan MKMK tetap berpegang pada hukum acara dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun pemberitaan dalam memutus sebuah perkara.











































