jpnn.com, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10).
Dalam persidangan yang menyita perhatian publik ini Bupati Siak Afni Zulkifli hadir sebagai saksi kunci.
Dengan penampilan sederhana namun rapi mengenakan jilbab bermotif bunga, jaket hitam, dan celana kargo Afni tampak tenang saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah menerima surat tembusan dari pihak PT SSL terkait permasalahan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Tumang, Kecamatan Siak.
“Sejatinya, penyelesaian konflik sudah diatur dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial. Jika hal itu dijalankan, tentu tidak akan muncul permasalahan seperti yang kita lihat saat ini,” ujar Afni di hadapan majelis hakim.
Afni menjelaskan bahwa gesekan antara masyarakat dan perusahaan telah terjadi jauh sebelum peristiwa kerusuhan yang pecah pada 11 Juni 2025.
Menurutnya, konflik tersebut merupakan akumulasi dari berbagai ketegangan yang tak pernah diselesaikan secara menyeluruh.
“Konflik ini bukan hanya cerita soal peristiwa 11 Juni, tapi sudah berlangsung lama. Seharusnya, mekanisme perhutanan sosial bisa menjadi jalan keluar yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegasnya.