Berkat Inovasi INTHERVAL, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan Rintek dari Menperin

1 hour ago 4

Berkat Inovasi INTHERVAL, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan Rintek dari Menperin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petrokimia Gresik berhasil menyabet penghargaan Rintisan Teknologi (Rintek) untuk kategori Teknologi Proses Industri Manufaktur dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berkat inovasi INTHERVAL yang berhasil mengubah gas buang pabrik menjadi sumber energi alternatif. Foto: Dokumentasi Petrokimia Gresik

jpnn.com, JAKARTA - Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia melalui inovasi INTHERVAL (Integrated Thermal Valorization System for Fuel Recovery in Process Boilers) berhasil mengubah gas buang pabrik menjadi sumber energi alternatif.

Inovasi ini pun mendapatkan penghargaan Rintisan Teknologi (Rintek) untuk kategori Teknologi Proses Industri Manufaktur dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob mengungkapkan sebagai industri yang memiliki 36 pabrik tentu tidak bisa terlepas dari dampak lingkungan.

Berkat Inovasi INTHERVAL, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan Rintek dari Menperin

Inovasi INTHERVAL merupakan solusi untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari pabrik di Petrokimia Gresik dan sekaligus mengubahnya menjadi produk bernilai tambah.

"Teknologi hijau ini juga menjadi komitmen perusahaan untuk menunjang suksesnya program Pemerintah Net Zero Emission (NZE) yang dipercepat di tahun 2050," kata Daconi dalam keterangannya, Selasa (30/9).

Dia menjelaskan melalui inovasi INTHERVAL, perusahaan mampu mengonversi gas buangan pabrik menjadi bahan bakar proses boiler.

Berkat Inovasi INTHERVAL, Petrokimia Gresik Sabet Penghargaan Rintek dari Menperin

Inovasi INTHERVAL yang berhasil mengubah gas buang pabrik menjadi sumber energi alternatif membawa Petrokimia Gresik menyabet penghargaan Rintek dari Menperin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |