BEM Usakti Menyoroti Perluasan Kewenangan Aparat di RUU KUHAP

5 hours ago 4

BEM Usakti Menyoroti Perluasan Kewenangan Aparat di RUU KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6). Dokumentasi BEM FH Usakti

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) mengajak masyarakat bisa memantau proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Divisi Mahasiswa LKBH Trisakti Wildan Arif Husen menyatakan KUHAP menjadi pedoman aparat dalam menegakkan hukum, sehingga RUU aturan itu perlu dikawal.

"Tentu kita perlu memberikan pandangan terhadap RUU KUHAP ini demi menjaga keamanan dan kepastian hukum khususnya dalam proses peradilan pidana di Indonesia,” kata Wildan, Rabu (18/6).

Diketahui, BEM FH Usakti menjadi satu pihak yang menyampaikan pandangan terkait RUU KUHAP dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Ketua BEM FH Usakti Hasna Andriani menyampaikan bahwa partisipasi mahasiswa dalam forum rapat dengan DPR-RI menjadi bentuk tanggung jawab moral merumuskan arah hukum nasional.

Sebab, kata Hasna, pihaknya menyampaikan kajian kritis dan usulan perubahan terhadap tujuh pasal dalam draf RUU KUHAP. 

"Kami juga mencatat adanya pasal-pasal yang berpotensi melemahkan hak tersangka, memperluas kewenangan aparat secara berlebihan, serta minimnya keterlibatan publik dalam pembahasannya,” kata dia.

Dia mengatakan usul dari BEM FH Usakti sebagai bentuk kepedulian terhadap reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengajak publik bisa mengawal proses pembentukan RUU KUHAP. Kenapa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |