Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,1 Miliar

14 hours ago 7

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,1 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus menjadi BMMN. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TELUK NIBUNG - Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Desember 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan dalam kurun waktu tersebut, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.

"Wilayah pengawasan kami meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai," kata Nurhasan dalam keterangannya, Kamis (17/7).

Dia menyampaikan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Nurhasan menyebut komoditas yang dimusnahkan terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau berupa 355.832 batang rokok, 26 koli ballpress pakaian bekas dan karpet, 57 buah ban bekas, 17 buah drum plastik, 60 kg timah, 199 buah stereoform, serta produk olahan makanan, minuman, bumbu, sampo, kosmetik, dan produk lainnya.

Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 1.109.848.940 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 438.172.639.

"Barang yang kami musnahkan didominasi oleh rokok yang tidak dilekati pita cukai," ungkapnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi rokok ilegal, karena pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Januari hingga Desember 2024 yang telah berstatus menjadi BMMN


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |