Bea Cukai Serahkan Tersangka Penyelundupan 28 Ton Mangga dari Malaysia ke Kejati Riau

5 hours ago 6

Bea Cukai Serahkan Tersangka Penyelundupan 28 Ton Mangga dari Malaysia ke Kejati Riau

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Riau saat menyerahkan tersangka penyelundupan 28 ton mangga dari Malaysia ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (17/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SIAK - Proses hukum kasus penyelundupan 28 ribu kilogram atau 28 ton mangga dari Malaysia memasuki babak baru.

Penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Riau diwakili Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Riswandono secara resmi menyerahkan tersangka berinisial Z dan berkas perkara (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi Ngadiyo dari Kejaksaan Tinggi Riau Pada Selasa (17/6).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Muhammad Juriko Wibisono turut hadir sebagai saksi dalam penyerahan tersangka yang berlangsung di Kantor Kejari Siak itu.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi mengatakan penyerahan ini merupakan langkah krusial untuk melimpahkan wewenang penuntutan dari penyidik kepada JPU demi mempercepat proses hukum serta memberi kepastian hukum sesuai KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Anton menjelaskan prosedur penyerahan diawali dengan pemberitahuan P21, kemudian tim penyidik Kanwil Bea Cukai Riau segera menyiapkan tersangka dan barang bukti.

Pada saat serah terima, dilakukan verifikasi identitas serta kondisi fisik dan kesehatan terhadap tersangka Z.

Tidak hanya itu, verifikasi kelengkapan barang bukti juga dilakukan meskipun mangga selundupan telah dimusnahkan sebelumnya di area Dermaga Pos Bantu Bea Cukai Sei. Pakning, Bengkalis pada 24 April 2025.

Proses serah terima tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh tiap-tiap perwakilan.

Tersangka penyelundupan 28 ton mangga dari Malaysia berinisial Z diserahkan Kanwil Bea Cukai Riau ke Kejati Riau

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |