Bea Cukai Serahkan Izin Usaha ke Pengusaha Sigaret Kretek Tangan Baru di Cimahi

2 hours ago 14

Bea Cukai Serahkan Izin Usaha ke Pengusaha Sigaret Kretek Tangan Baru di Cimahi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Bandung menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke CV Rifai Anugrah Jaya, pengusaha hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, CIMAHI - Bea Cukai Bandung menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke CV Rifai Anugrah Jaya, pengusaha hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) di Kota Cimahi pada Selasa (1/10).

Penyerahan izin usaha di bidang cukai ini, menjadi bagian dari proses legalisasi dan pembinaan awal terhadap pengusaha barang kena cukai (BKC).

"Penyerahan NPPBKC ini menandai CV Rifai Anugrah Jaya telah resmi terdaftar sebagai pengusaha BKC, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk pengusaha SKT, penyerahan dilakukan di lokasi usaha, berbeda dengan prosedur umum yang biasanya dilakukan di kantor Bea Cukai," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan.

Hal tersebut menurutnya disesuaikan dengan karakteristik usaha SKT yang memerlukan verifikasi langsung atas fasilitas produksi dan proses kerja yang digunakan.

Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Bandung juga menyampaikan pembekalan terkait kewajiban sebagai pengusaha BKC.

Hal tersebut mencakup kewajiban melakukan pencatatan dan pembukuan, membayar cukai sesuai peraturan, menyediakan sarana produksi yang sesuai standar, mematuhi pengawasan Bea Cukai, serta melaporkan kegiatan usaha secara berkala.

Yudi mengatakan melalui penyerahan izin ini, Bea Cukai Bandung menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang tertib hukum dan legal, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

"Upaya ini kami harapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi cukai, mendukung penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal," tutupnya. (jpnn)


Bea Cukai Bandung menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke CV Rifai Anugrah Jaya, pengusaha hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |