jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan pemusnahan lebih 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari 61 penindakan rokok ilegal di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora dalam kurun waktu antara Januari-November 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti merincikan rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), dan 50 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
"Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari sepuluh ton," rinci Lenni Ika Wahyudiasti dalam keterangannya, Rabu (18/6).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 5,75 miliar yang rinciannya dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,48 miliar, PPN sebesar Rp 819,96 juta dan pajak rokok Rp 447,69 juta.
Barang-barang tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Sisanya dirusak atau dihancurkan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang, kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.