jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu memusnahkan 3.229 unit barang menjadi milik negara (BMMN) di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan karena termasuk kategori larangan dan pembatasan impor, atau tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan,” ujarnya.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, tekstil dan produk tekstil, produk kertas, kosmetik, obat dan makanan, mesin, alas kaki, mainan, hingga produk nabati.
Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
“Total nilai barang yang dimusnahkan tercatat mencapai Rp 388,26 juta. Penetapan barang untuk dimusnahkan tersebut telah mendapatkan peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ungkap Agus.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Kualanamu menegaskan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.