Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Banyumas, Sebegini Jumlahnya

7 hours ago 6

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Banyumas, Sebegini Jumlahnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Purwokerto menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sejumlah 570.000 batang pada Minggu (15/6). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sejumlah 570.000 batang pada Minggu (15/6).

Penindakan itu dilakukan terhadap dua mobil penumpang yang mengangkut rokok ilegal di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi mengatakan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut mobil penumpang yang akan melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto.

Menurut dia, perkiraan lokasi dan waktu, pergerakan sarana pengangkut diduga melalui jalur selatan dan dilakukan penggalian potensi jalur yang akan dilalui di sekitar wilayah Banjarnegara-Banyumas.

Dwijanto menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, tim penindakan Bea Cukai Purwokerto segera melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Ajibarang-Secang Klampok Banjarnegara sekitar pukul 20.00 WIB pada Minggu (15/6).

Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menemukan dua sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diindikasikan membawa rokok ilegal.

Kemudian, tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap dua sarana pengangkut tersebut sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

“Setelah melakukan penghentian, kami mendapati barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Dwijanto.

Bea Cukai Purwokerto menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sejumlah 570.000 batang pada Minggu (15/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |