jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sinergi Bea Cukai Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, saat hendak menaiki pesawat Batik Air dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.
Ketiga WNA tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (03/07) sekitar pukul 11.00 WIB.
Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari jaringan pengedar narkoba internasional yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh BNNP Kepri.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Tanjungpinang, BNNP Kepri, Lanud RHF, Avsec, dan Polsek Bandara RHF langsung melakukan penyergapan di area bandara.
Ketiga WNA tersebut berinisial MK (43), D (31), dan Z (51).
Mereka diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik ketiganya dan membawa mereka ke ruang interogasi Avsec untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.