Bea Cukai Cikarang Musnahkan 36 Jenis Makanan Impor Tak Layak Konsumsi

6 hours ago 21

Bea Cukai Cikarang Musnahkan 36 Jenis Makanan Impor Tak Layak Konsumsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Cikarang melaksanakan pemusnahan 36 jenis makanan kemasan tanpa izin edar Badan POM dengan kondisi tidak layak konsumsi yang telah berstatus sebagai barang yang dikuasai negara pada Kamis (2/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, CIKARANG - Bea Cukai Cikarang melaksanakan pemusnahan 36 jenis makanan kemasan tanpa izin edar Badan POM dengan kondisi tidak layak konsumsi yang telah berstatus sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) pada Kamis (2/10).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap impor yang tidak diberitahukan dan tidak memenuhi ketentuan lartas sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang Lies Palupi Nuryuhaeni menyampaikan Bea Cukai melakukan pengawasan atas pemasukan produk pangan yang melanggar ketentuan kepabeanan serta larangan/pembatasan (lartas) dengan tindakan pemeriksaan, penindakan, dan pemusnahan, sehingga barang tanpa izin tidak lolos ke dalam negeri.

Dia mengungkapkan beberapa alasan mengapa pemusnahan ini penting dilakukan.

Pertama, untuk mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi aturan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Kedua, untuk menjaga daya saing industri makanan dalam negeri lewat penegakan aturan.

Menurut Lies, dengan menutup celah peredaran impor ilegal, Bea Cukai memastikan level playing field, rak pasar dalam negeri diisi produk legal yang memenuhi ketentuan, sehingga investasi dan usaha pelaku industri yang patuh tetap terlindungi.

Ketiga, untuk menekan beban kesehatan/ekonomi dengan memutus distribusi sejak dini.

Bea Cukai Cikarang melaksanakan pemusnahan 36 jenis makanan kemasan tanpa izin edar Badan POM dengan kondisi tidak layak konsumsi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |