jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal bertajuk 'Operasi Gurita'.
Kegiatan ini digelar secara serentak dan terpadu selama lebih dari dua bulan, yaitu pada periode 25 April hingga 30 Juni 2025 dengan menyasar berbagai titik di Kota Ambon dan sekitarnya.
Selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil melakukan enam penindakan terhadap peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, serta bentuk nyata dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara di sektor cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ambon Nauval Hafiluddin mengungkapkan operasi ini tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap regulasi.
Dia juga mengatakan Bea Cukai Ambon akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan di lapangan guna memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan.
“Melalui Operasi Gurita, kami berharap dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku," ujar Nauval dalam keterangannya, Jumat (11/7).