jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. ACS, koordinator lapangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut baru berjalan selama dua minggu, namun telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
“Dalam dua minggu saja kerugian sudah mencapai Rp1 miliar. Bayangkan jika ini berlangsung lebih lama,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (11/6).
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Proses hukum sedang berjalan, dan kami akan terus mengusut jaringan di balik kegiatan ilegal ini,” tambah Nunung.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal. Bareskrim mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penambangan tanpa izin untuk mencegah kerugian yang lebih besar. (tan/jpnn)