jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggelar perkara khusus soal kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (9/7/2025).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut berjalan dengan kredibel.
“Yang terjadi di dalam, menurut saya, mekanisme yang dilakukan menurut saya sangat baik, kredibel. Masing-masing pihak, pelapor dumas (aduan masyarakat) maupun terlapor dumas, dikasih kesempatan untuk menjelaskan apa yang menurut mereka penting,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Adapun Kompolnas dihadirkan sebagai pihak eksternal dalam kesempatan itu. Selain Kompolnas, hadir pula perwakilan Ombudsman RI yang bertujuan memantau jalannya gelar perkara.
Pada gelar perkara khusus dimaskud, Anam menjelaskan, Bareskrim Polri memberi wadah bagi pendumas dan terdumas beserta ahli yang mereka hadirkan untuk menyampaikan pandangan.
“Juga ada ahli dari Bareskrim tadi, terus juga ada dari Wassidik (Pengawas Penyidikan), untuk menjelaskan bagaimana komposisi dan sebagainya sehingga dari segi proses, kredibel,” tuturnya.
Poin lainnya yang membuat gelar perkara itu kredibel, imbuh dia, ialah pelibatan Kompolnas dan Ombudsman. Sebagai pengawas, lembaga-lembaga ini dapat ikut memantau proses maupun substansi gelar perkara.
Anam mengaku pihaknya mendapatkan penjelasan detail dan cukup mendalam mengenai pokok persoalan atas dugaan ijazah palsu itu.