Bapemperda Bogor Evaluasi Dua Perda Transportasi yang Belum Miliki Perwali

6 hours ago 11

Bapemperda Bogor Evaluasi Dua Perda Transportasi yang Belum Miliki Perwali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bapemperda Bogor Evaluasi Dua Perda Transportasi yang Belum Miliki Perwali. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BOGOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap dua peraturan daerah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

Evaluasi ini dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kedua perda tersebut di lapangan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah pekerjaan rumah. Kedua perda tersebut belum memiliki peraturan wali kota (perwali) yang berfungsi sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

“Perda itu masih punya PR perwali, ada sekitar 16 perwali belum diterbitkan. Namun sudah masuk ke propemperwali 2025 dan semoga selesai sebelum Desember,” ujar Jatirin.

Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan, Jatirin mengungkapkan bahwa Direksi Perumda Trans Pakuan meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk mendukung pengembangan layanan.

Namun, DPRD Kota Bogor belum dapat menyetujui permintaan tersebut karena masih menunggu hasil kajian ekonomi dan rencana bisnis yang lebih komprehensif.

“Harapan PTP, Pemkot Bogor bisa memberikan PMP. Tapi harus ada kajian ekonomi dan renbis yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menilai bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi perlu direvisi.

Bapemperda DPRD Kota Bogor evaluasi dua perda transportasi untuk tingkatkan efektivitas kebijakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |