jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengeklaim sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengaku sudah mengecek ke bagian intelijen dan tidak menerima satu pun surat dari BEM UI terkait pemberitahuan pelaksanaan demonstrasi.
"Belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi hari ini,” kata dia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kepolisian juga sudah melakukan patroli di media sosial.
Budi mengaku kepolisian telah melaksanakan patroli di media sosial dan menemukan pernyataan mahasiswa yang sudah melayangkan surat pemberitahuan berdemonstrasi.
"Itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan,” ungkap Budi.
Dia juga mengingatkan ke demonstran soal ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun, aturan itu berkaitan perlunya demonstran menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan unjuk rasa.





































