jpnn.com - TANGERANG SELATAN - Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menelusuri pelaku utama atau pemodal dalam kasus penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang merugikan negara Rp 7,9 miliar. Tim akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk menelusuri dan menangkap siapa aktor utama penyelundupan tersebut.
"Secara cermat, kami akan melakukan penyidikan hingga sampai kepada siapa pemilik ataupun pemodal dari jutaan rokok ilegal yang ditemukan saat hendak diselundupkan di penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Tangerang, Banten, Jumat (12/6).
Diketahui, Bea Cukai dalam operasi tersebut menyita 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa cukai. Perinciannya, 2.912.000 batang merek OK BOLD dan 5.350.000 batang rokok impor merek Double Happiness.
"Seluruhnya diperkirakan bernilai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau (PPN HT)," ungkapnya.
Djaka menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diselundupkan melalui kawasan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pihaknya juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial JFR yang berperan sebagai sopir truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang mengangkut barang kena cukai ilegal tersebut.
"Kami telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan pengiriman dan tertangkap saat melintas di Banten," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundupan ini menggunakan modus pengiriman pakan ternak untuk mengelabui petugas.





































