jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia Bahri Permana angkat bicara terkait pernyataan kontoversial Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.
Menurutnya, para ASN PPPK harus lebih berhati-hati, cermat, dan bijaksana menyikapi pernyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prof. Zudan adalah Guru Besar dan pakar hukum, saya yakin sangat berhati-hati dalam ber-statement, apa yang beliau kemukakan adalah kondisi eksisting PPPK sesuai regulasi. Jangan mudah terprovokasi karena regulasi mengenai ASN masih dinamis," kata Bahri kepada JPNN, Kamis (18/9).
Pada Rabu (17/9), Prof. Zudan di depan pengurus Aliansi Merah Putih menyampaikan klarifikasi tidak ada niatan sedikit pun untuk merendahkan PPPK yang juga ASN.
Saat itu, Prof. Zudan hanya menjelaskan filosofi dan isi UU 5 Tahun 2024 tentang ASN yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023, bukan menjatuhkan ASN PPPK.
Menurut Bahri, secara manusiawi pasti banyak ASN PPPK yang tersinggung atas pernyataan Prof. Zudan tersebut. Namun, menurutnya hal tersebut tidak perlu diperpanjang dan membuat gaduh.
Apa yang kepala BKN sampaikan adalah kondisi eksisting mengenai status dan kedudukan ASN PPPK sesuai regulasi saat ini. Justru, akar masalahnya ialah di peraturan perundang-undangan atau regulasi yang belum memenuhi rasa keadilan bagi ASN PPPK.
“Kita harus bersyukur Prof. Zudan ber-statement seperti itu, karena dari pernyataan itulah kesetaraan status, kedudukan dan hak-haknya antara PPPK dengan PNS menjadi sebuah keniscayaan," ujar Bahri.