jpnn.com - PEKANBARU - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 4,1 kilogram di Bandara SSK II, Jumat (8/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik seorang penumpang berinisial M (26) melalui mesin X-ray.
Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan delapan bungkus sabu-sabu dengan berat kotor antara 477 hingga 551 gram per bungkus, total seberat 4.108 gram,” katanya, Rabu (9/8).
Adapun sabu-sabu yang dikemas dalam plastik hitam itu disimpan rapi di dalam koper.
Pemeriksaan awal menggunakan test kit Bea Cukai menunjukkan hasil positif sabu-sabu.
Setelah penemuan tersebut, petugas mencari pemilik koper dan menemukan tersangka M berada di ruang merokok (smoking room) bandara.
Tersangka M yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, kini ditahan di Mapolda Riau. M dijerat Pasal 11$ Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.