Aturan Baru Pajak untuk Pedagang Online, Cek di Sini

14 hours ago 7

Aturan Baru Pajak untuk Pedagang Online, Cek di Sini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Pajak Kemenkeu buka suara soal aturan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online). (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara soal aturan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online).

Bimo mengklaim pajak kepada pedagang online tersebut tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.

"Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo dikutip Rabu (16/7).

Dia menjelaskan pedagang online di niaga elektronik (e-commerce) biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.

Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.

"Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama," jelasnya.

Dia berharap tidak ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara soal aturan baru terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |