ASN PPPK juga Disodori 2 Pilihan, Enak Mana ya?

5 hours ago 4

ASN PPPK juga Disodori 2 Pilihan, Enak Mana ya?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyodorkan pilihan kepada PNS dan PPPK yang bertugas di wilayah Ibu Kota Nusantara, yakni tetap menjadi pegawai Pemkab atau pindah menjadi pegawai Otorita IKN.

"Pegawai di IKN tetap diberi kesempatan untuk memilih, tetap menjadi pegawai pemerintah kabupaten atau pindah menjadi pegawai Otorita IKN,” ujar Kepala Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Ainie ketika ditanya menyangkut status pegawai yang bertugas di kawasan IKN di Penajam, Kamis (19/6).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah berkoordinasi dengan Otorita IKN menyangkut dengan pegawai yang bertugas di wilayah IKN.

Pemkab Penajam mengusulkan pengalihan pegawai kepada Otorita IKN tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan diperlukan kebijakan khusus karena jumlah pegawai di Kecamatan Sepaku yang dialihkan di bawah naungan Otorita IKN cukup banyak.

Pengalihan pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ke Otorita IKN telah dipersiapkan sejak 2023 dengan jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 600 orang.

Pegawai tersebut bertugas di wilayah IKN yang meliputi pegawai kantor Kecamatan Sepaku, kelurahan/desa, puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Sepaku, serta tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

"Jumlah pegawai itu diperkirakan akan terus mengalami perubahan seiring ada pegawai yang pensiun dan penerimaan PNS dan PPPK yang baru," katanya.

"Kami masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pengalihan pegawai pemerintah kabupaten yang bertugas di Kecamatan Sepaku ke Otorita IKN,” tambahnya.

Sebanyak 600 ASN baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, disodori 2 pilihan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |