API Dukung Langkah Pemerintah Tolak Usulan Bea Masuk Anti-Dumping Benang Filamen Sintetik

5 hours ago 4

API Dukung Langkah Pemerintah Tolak Usulan Bea Masuk Anti-Dumping Benang Filamen Sintetik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang tidak melanjutkan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API Anne Patricia Sutanto menyatakan bahwa pengenaan BMAD akan menyulitkan produk turunan tekstil berbahan baku POY bersaing dengan impor langsung.

"Jika BMAD itu jadi dilakukan, akan banyak pabrik yang tutup dan sangat jelas terjadi PHK massal di industri tekstil. Kami dari API dan APINDO sangat mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan, yang tidak melanjutkan BMAD ini dan menyelamatkan ratusan industri tekstil serta ratusan ribu pekerja di tanah air," katanya, Kamis (26/6).

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu menegaskan API benar-benar mengetahui dampak negatif terhadap industri tekstil nasional yang menghasilkan produk turunan tekstil apabila BMAD atas POY.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengusulkan penerapan BMAD untuk benang filamen tertentu asal Tiongkok. Namun, Pemerintah memutuskan tidak melanjutkan rekomendasi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi industri tekstil nasional secara menyeluruh serta masukan para pemangku kepentingan.

"Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri," jelas Budi, Kamis (19/6).

Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas pasokan bahan baku dan mencegah dampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri. (tan/jpnn)


Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi keputusan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |