jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar honorer K2 maupun non-K2 database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menjadi PPPK.
Namun, sejak pengangkatan pertama pada 2021 hingga saat ini, banyak di antaranya yang merasakan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.
Mereka selalu dianggap sebagai pegawai lapis kedua, bahkan diibaratkan seperti honorer ganti baju. PPPK tidak bisa mengembangkan kariernya seperti PNS, tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak berikan.
Kalaupun ada yang menerima TPP, hanya segelintir dan jumlahnya tidak setara PNS.
Hal itulah yang mendorong Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) berjuang untuk minta diangkat PNS
"Bukannya tidak bersyukur jadi PPPK, kami justru berterima kasih kepada pemerintah, tetapi PPPK masih koma belum titik. Belum ada jaminan pensiun seperti PNS dan untuk jenjang karier juga terbatas," kata Ketua Koordinator Wilayah AP3KI Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (7/7).
Dia menambahkan, ketika regulasi bisa diubah untuk jaminan pensiun dan jenjang karier PPPK, mengapa tidak diberikan. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) agar lebih tenang bekerja.
Untuk itulah AP3KI bangkit berjuang meminta keadilan.