jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menyerahkan seorang anak yang menjadi korban penyiksaan kepada ayah kandungnya.
AMK adalah anak yang menjadi korban penyiksaan ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam keadaan penuh luka pada Juni 2025.
“Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung dan sudah kembali ke Jawa Timur,” kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Jakarta, Selasa.
Meski telah diserahkan kepada keluarga, Nurul memastikan bahwa perawatan dan pemulihan AMK tetap dalam pendampingan melalui Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wilayah Jawa Timur sampai adanya putusan pengadilan.
“Bahkan sekolah juga sudah disiapkan di bawah koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.
Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.
Dua orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.